Kesehatan . 27/02/2026, 15:29 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
Rabu, 11 Maret 2026
Kecamatan Batuceper – Halaman Kantor Kelurahan Kebon Besar
Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Pemilik hewan wajib memiliki KTP atau Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang.
2. Satu KTP/Suket hanya berlaku untuk satu ekor hewan.
3. Usia hewan minimal 5 bulan.
4. Hewan dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit atau dalam pengobatan.
5. Hewan tidak sedang bunting atau menyusui.
6. Demi keamanan, hewan wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus, bukan kardus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media