fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen operasional lapangan Star Padel di Pulogadung, Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2026, oleh tim gabungan di lokasi yang berada di Jalan Pulomas Barat, RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih.
Petugas memasang DCKTRP Line serta spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)” sebagai tanda penghentian operasional.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan tindakan tegas tersebut diambil karena bangunan arena padel tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," ujar Wiwit, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan, sebelum penutupan permanen, pihaknya telah lebih dulu melakukan penyegelan sementara serta memberikan surat peringatan kepada pengelola.
"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," katanya.
Di sisi lain, Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, menyampaikan warga sempat berdialog dengan pengelola untuk membahas kelengkapan perizinan yang belum sesuai ketentuan.
"Jadi, dia harus memenuhi dulu, tetapi ini lagi sedang digodok persyaratan ini di pusat apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel terancam, tertutup,” tuturnya.
Nelson juga menyoroti dampak kebisingan yang dirasakan warga sekitar karena operasional lapangan hingga larut malam.
“Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang, dan tetangga saya juga ada yang lansia (lanjut usia) jadi terganggu dengan kebisingannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan hingga 23 Februari 2026 terdapat 397 lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lapangan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 185 lainnya belum mengantongi izin tersebut.
"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yg tidak memiliki PBG," ujarnya.
Vera menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum mengurus SLF. Tanpa PBG, permohonan SLF tidak dapat diproses.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," pungkasnya.
Cahyono/Disway
Langgar Izin! Pemprov DKI Segel Permanen Lapangan Padel di Pulogadung
news.fin.co.id - 27/02/2026, 14:09 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen operasional lapangan Star Padel di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Cahyono