fin.co.id - Wacana kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya kembali memicu polemik keras. Kali ini, rencana pemerintah untuk menambah lapisan atau layer cukai rokok dinilai menjadi langkah gegabah yang mengabaikan aspek kesehatan publik. Alih-alih memperketat pengendalian konsumsi, kebijakan ini justru dianggap sebagai langkah mundur yang berpotensi menciptakan bencana demografi di masa depan.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, memberikan kritik tajam terhadap manuver ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya cacat secara paradigma hukum dan ekonomi, tetapi juga menempatkan anak-anak dan remaja sebagai pihak yang paling dirugikan.
"Kebijakan menambah layer cukai rokok oleh Menkeu Purbaya adalah tindakan sesat nalar dan sangat gegabah, sebab telah menjadikan anak-anak, remaja, dan masyarakat menjadi tumbal demi mendulang pendapatan dari cukai rokok. Ini kebijakan yang sangat membahayakan bagi masa depan dan kesehatan anak-anak," tegas Tulus Abadi dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026..
Mengapa Penambahan Layer Cukai Rokok Dianggap Berbahaya?
Tulus Abadi memaparkan setidaknya lima dampak buruk atau "mudarat" yang akan muncul jika pemerintah tetap bersikukuh menambah layer cukai rokok. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami publik:
1. Mengaburkan Filosofi Pengendalian Konsumsi
Secara mendasar, cukai didesain sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi produk berbahaya, bukan sekadar alat pemeras pendapatan negara. Dengan menambah layer, harga rokok justru berpotensi menjadi lebih murah dan terjangkau. Hal ini meruntuhkan fungsi utama cukai sebagai alat pengendali agar masyarakat mengurangi atau berhenti merokok.
2. Mempersulit Pengawasan Rokok Ilegal
Sistem layer cukai rokok di Indonesia saat ini dinilai sudah terlalu rumit dengan 8-9 layer. Kompleksitas ini justru menjadi celah suburnya peredaran rokok ilegal. Penambahan layer baru dipastikan hanya akan mempersulit kerja aparat penegak hukum, seperti Ditjen Bea Cukai dan kepolisian, dalam melakukan pengawasan di lapangan.
3. Melawan Arah Simplifikasi Kebijakan
Berbagai pihak sebenarnya mendorong pemerintah untuk melakukan simplifikasi cukai rokok menjadi 3-5 layer saja. Penyederhanaan ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan negara, mempermudah pengawasan, dan menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak.
4. Memicu Fenomena Down Trading
Penambahan layer akan menciptakan variasi harga yang lebih murah. Kondisi ini memicu fenomena down trading, di mana perokok pemula—termasuk anak-anak yang jumlahnya kini mencapai sekitar 6 juta jiwa—akan dengan mudah beralih ke rokok yang lebih murah. Akibatnya, prevalensi perokok anak akan semakin sulit ditekan.
5. Membuka Pintu Bencana Demografi
Dalam jangka menengah, lonjakan jumlah perokok akan meningkatkan beban biaya kesehatan nasional. Penyakit katastropik seperti jantung koroner, stroke, kanker, dan diabetes melitus yang dipicu gaya hidup akan semakin membebani dana JKN. Jika tidak dibendung, bonus demografi Indonesia justru bisa berubah menjadi bencana demografi karena generasi muda yang sakit-sakitan.