fin.co.id - Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Dalam SE tersebut, Yassierli meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk menampung keluhan pekerja terkait THR Idul Fitri 2026. Posko ini nantinya akan terintegrasi dengan portal resmi posko-thr.kemnaker.go.id.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026,” kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap pembayaran THR 2026 berjalan tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian hak bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Anisha Aprilia/Disway