fin.co.id - Personel Kepolisian Sektor Cikupa kembali memperketat pengawasan terhadap mobilitas kendaraan berat di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil melalui kegiatan penyekatan truk sumbu tiga yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Operasi yang berlangsung di titik strategis, tepatnya di Pos Dinas Perhubungan (Dishub) depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Inspektur Dua Syaiful R.
Penyekatan ini merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu). Berdasarkan aturan tersebut, truk sumbu tiga atau lebih hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB guna menekan angka kecelakaan dan kemacetan di jam produktif warga.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak segan-segan menghentikan dan memutarbalikkan kendaraan berat yang kedapatan melanggar "jam terlarang" tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah Cikupa," ujar IPDA Syaiful R mewakili Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Selasa, 3 Maret 2026.
Selain mengurai potensi kemacetan, pengawasan ketat ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan berat. Petugas di lapangan juga melakukan pengalihan arus ke jalur alternatif apabila terjadi penumpukan kendaraan di ruas-ruas padat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyekatan ini bukan sekadar tindakan situasional, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang berkelanjutan. Sanksi administratif hingga tindakan memutar balik kendaraan menjadi instrumen penegakan aturan agar para pengusaha angkutan maupun pengemudi memiliki kesadaran kolektif terhadap ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” tegas Syaiful.