Hakiki Sudrajat secara terbuka mengakui bahwa pengalihan lahan sitaan ini memerlukan ketelitian dan kesabaran ekstra.
Saat ini, pemerintah masih fokus mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN).
Dokumen vital ini masih bergulir di meja Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk peninjauan dan penyelesaian administrasi negara.
Proses ini melibatkan koordinasi dan persetujuan lintas kementerian, sebuah tahapan yang memang membutuhkan waktu.
“Masih proses Peraturan Pemerintah (PP) untuk PMN-nya di Setneg dan di Kementerian ATR itu, ada beberapa yang harus diurus administrasi negara dimasukkan dalam PP, kemudian diproses dirapatkan antar kementerian,” jelas Hakiki dalam sebuah acara pada Jumat, 6 Maret 2026.
Meskipun menyadari adanya kompleksitas birokrasi, Hakiki memancarkan optimisme yang kuat.
Ia menargetkan seluruh tahapan legalitas ini rampung di tahun 2026.
Langkah ini krusial karena proyek ini sudah berada di fase akhir menuju perolehan HPL.
Begitu status HPL resmi di tangan, pemerintah akan segera menyusun master plan.
Ini adalah peta jalan detail mengenai fungsi lahan tersebut, yang disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat dan rencana tata kota.
Zonasi Lahan: Keputusan Strategis di Tengah Kebutuhan Mendesak
Setelah status lahan tuntas dan HPL diperoleh, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan final.
Mereka akan melakukan kajian mendalam terkait zonasi lahan di kawasan Lippo Karawaci.
Keterlibatan pemerintah daerah akan sangat krusial dalam mengecek kesesuaian lahan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ada.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peruntukan lahan nantinya akan selaras dengan visi pembangunan kota secara keseluruhan.