fin.co.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik selama periode libur Lebaran yang biasanya diikuti dengan berbagai aktivitas masyarakat, termasuk arus mudik besar-besaran.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar tetap siaga dalam mengawasi kondisi daerah selama momen penting tersebut.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran itu diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi kepala daerah yang memang harus melakukan perjalanan luar negeri dalam kondisi tertentu.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelas Tito dalam keterangan di Jakarta, dikutip Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Tito, kebijakan ini diambil agar kepala daerah dapat lebih fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Libur Idulfitri merupakan salah satu periode paling sibuk di Indonesia karena meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta berbagai kegiatan sosial.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan berbagai aspek pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di masing-masing wilayah.
Fokus pada Keamanan dan Arus Mudik Lebaran
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa langkah strategis yang harus menjadi perhatian kepala daerah selama periode libur Lebaran.