fin.co.id - Bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi angin segar bagi siswa kurang mampu, kini justru tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli). Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang pemerintah sebagai instrumen vital menjamin akses sekolah, kabarnya masih terus dibayangi oleh oknum tak bertanggung jawab. Praktik curang ini membuat gerah banyak pihak, termasuk para legislator di Senayan.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi, dengan tegas menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tidak lagi bersikap pasif. Ia mendesak kementerian terkait segera mengambil langkah nyata dan tegas guna memberantas praktik pungli yang sudah lama mencoreng nama baik program strategis ini.
Jeritan Hati Rakyat Kecil: Bantuan Malah Diperas
Bagi keluarga prasejahtera, PIP adalah harapan agar anak-anak mereka tetap bisa mengenyam bangku sekolah. Namun, harapan itu justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memiliki nurani. Hilman menyebutkan bahwa informasi mengenai adanya pungli ini sudah lama menjadi rahasia umum, namun belum ada tindakan tuntas yang menyentuh akar permasalahannya.
“Informasi tentang adanya pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar ini memang telah lama terdengar. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dan tuntas dari kementerian untuk menyikat oknum-oknum tersebut. Ini sangat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya dibantu, bukan malah diperas,” ungkap Hilman Mufidi, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa esensi dari bantuan ini adalah meringankan beban masyarakat. Jika oknum-oknum di lapangan terus membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan, maka tujuan besar program strategis ini justru terancam gagal.
Celah Pungli: Minimnya Literasi Administrasi
Lantas, mengapa praktik lancung ini masih saja terjadi? Hilman membeberkan bahwa penyebab utamanya adalah rendahnya literasi administrasi di tingkat penerima manfaat. Banyak orang tua siswa yang merasa bingung dan takut saat berurusan dengan prosedur pencairan dana yang dianggap rumit. Situasi ini justru menjadi ladang basah bagi para "calo" atau oknum yang menjanjikan kemudahan, namun dengan imbalan uang yang tidak semestinya.
“Penerima maupun orang tua sering kali tidak tahu tahapan administrasinya. Akhirnya, mereka menyerahkan prosesnya kepada oknum yang berpotensi melakukan pungli. Jika ada pendampingan resmi dari pemerintah daerah atau dinas terkait, potensi pungli ini bisa ditekan habis,” tambah legislator asal Jawa Timur ini.
Digitalisasi Jadi Kunci Pengawasan
Jumlah penerima beasiswa PIP memang sangat masif. Data mencatat tren kenaikan setiap tahunnya. Pada 2023, bantuan ini menjangkau 18,10 juta siswa, meningkat menjadi 18,59 juta siswa pada 2024, dan mencapai 18,60 juta siswa pada 2025. Dengan skala sebesar ini, pengawasan manual sudah tidak lagi relevan.
Hilman mendorong penuh penguatan sistem digitalisasi untuk memangkas celah terjadinya penyimpangan. Menurutnya, transparansi adalah harga mati. Jika data penerima terintegrasi secara digital dan prosedurnya disederhanakan, ruang gerak oknum untuk melakukan pungli akan semakin sempit.
Kemendikdasmen kini ditantang untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan intensif kepada setiap calon penerima PIP. Dengan memastikan setiap orang tua memahami bahwa pencairan dana PIP tidak dipungut biaya sepeser pun, mata rantai pungli diharapkan bisa diputus hingga ke akar-akarnya. Rakyat kecil berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus terbebani oleh ulah tangan-tangan jahil. - M. Purwadi/Disway -