fin.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan, penetapan status Siaga 1 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kondisi darurat negara.
Ia menjelaskan bahwa instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI beserta jajaran pimpinan kepada seluruh prajurit merupakan langkah internal untuk memastikan kesiapan maksimal TNI dalam menghadapi dinamika situasi keamanan yang berkembang.
"Status ini merupakan bagian dari mekanisme operasional di lingkungan militer, bukan sebuah deklarasi keadaan darurat negara," kata Dave saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Dave menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan kesiapan yang memang menjadi salah satu tugas utama TNI. Dengan menempatkan seluruh personel dalam kondisi siaga penuh, menurutnya TNI menunjukkan profesionalisme sekaligus keseriusan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Ia juga menuturkan bahwa komunikasi kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta jajaran pimpinan militer berjalan secara rutin dan terbuka. Hal itu membuat setiap kebijakan strategis dapat dipahami bersama dalam kerangka transparansi serta akuntabilitas.
"Hubungan kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima dan jajaran pimpinan TNI juga berlangsung secara reguler dan terbuka, sehingga setiap langkah strategis dapat dipahami bersama dalam semangat transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Dari perspektif pembinaan kesiapan militer, Dave menilai langkah tersebut mencerminkan sikap antisipatif. Kesiapsiagaan, menurutnya, tidak hanya dimaknai sebagai respons terhadap ancaman, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan untuk memperkuat rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertahanan negara.
"Dengan kesiapsiagaan penuh, TNI memperlihatkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga stabilitas nasional dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang," ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir dengan penerapan status Siaga 1. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga.
Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut justru menjadi bukti kesungguhan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat dapat melihatnya sebagai langkah antisipasi dan kesiapan, bukan sebagai tanda kondisi darurat nasional.
"Dengan demikian, keseimbangan antara kewenangan operasional militer dan mekanisme pengawasan politik tetap terjaga sesuai dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," tutupnya.
Anisha Aprilia/Disway