Informasi tersebut membawa penyidik menuju lokasi lain di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim akhirnya menemukan Boy Dara di sebuah gudang yang berada di samping rumah Dedde Hannanda.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp20.400.000
- Empat kartu SIM operator XL
- KTP atas nama Abdul Hamid
- SIM atas nama Abdul Hamid
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa Boy Dara sempat berpindah dari rumah di Komplek Regata Paris ke gudang tersebut. Perpindahan itu diduga dibantu oleh beberapa orang.
Termasuk karyawan gudang. Selain itu, barang-barang milik tersangka juga sempat dipindahkan oleh pekerja dari usaha mebel yang berada di lokasi tersebut.
Setelah diamankan, Boy Dara langsung dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memasukkan Boy Dara ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba di wilayah Bima.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut jaringan narkoba, tetapi juga dugaan aliran dana yang melibatkan oknum aparat. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara ini.