Misteri Kematian Usman Ermanto: Antara Motif Perampokan atau Pembungkaman Kasus Korupsi?

news.fin.co.id - 12/03/2026, 07:50 WIB

Misteri Kematian Usman Ermanto: Antara Motif Perampokan atau Pembungkaman Kasus Korupsi?

Polisi ungkap motif ekonomi di balik kematian Usman Ermanto, namun keluarga curiga ada kaitan dengan pembongkaran kasus korupsi besar di JICT.Foto:UG

fin.co.id - Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus kematian tragis pensiunan sekaligus aktivis PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Usman Ermanto. Meski Polda Metro Jaya telah meringkus pelaku berinisial S (28) dengan motif murni perampokan, pihak keluarga masih menyimpan kecurigaan besar adanya dalang di balik peristiwa berdarah pada 2 Maret 2026 tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Maret 2026, menegaskan bahwa motif tersangka murni didorong oleh faktor ekonomi. Tersangka S merupakan residivis pencurian spesialis rumah mewah di kawasan Bekasi yang masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

Insiden maut itu bermula saat istri korban, Pasmilawati (60), menyalakan lampu untuk persiapan sahur. Tersangka yang kaget langsung melayangkan linggis ke arah kepala Pasmilawati, lalu menyerang Usman yang baru terbangun. Akibat hantaman benda tumpul tersebut, Usman Ermanto meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara istrinya masih dalam kondisi kritis.

Tindakan Tegas dan Barang Bukti

Advertisement

Penyidik menangkap S di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 9 Maret 2026. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melarikan diri saat penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita laptop, perhiasan, serta dua unit ponsel milik korban.

"Tersangka spontan memukulkan linggis karena kaget aksinya tepergok. Ia memilih rumah tersebut secara acak karena terlihat paling megah di lingkungannya," jelas Kombes Pol Iman. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 458 dan 479 KUHP baru.

Kecurigaan Keluarga dan Jejak Aktivisme

Meski polisi menetapkan kasus ini sebagai pencurian dengan kekerasan, kakak kandung korban, Dalsaf Usman, menyuarakan keraguan. Ia menduga kematian adiknya berkaitan dengan status Usman sebagai aktivis antikorupsi yang sedang gencar membongkar dugaan penyimpangan di sektor pelabuhan.

Semasa hidupnya, Usman Ermanto dikenal vokal menolak perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH). Usman bahkan termasuk salah satu karyawan yang terkena pemecatan sepihak akibat aksi penolakannya terhadap kontrak yang dinilai merugikan negara tersebut.

Terkait kabar adanya data korupsi di dalam ponsel yang dicuri, pihak kepolisian berjanji akan melakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut. "Kami akan mendalami hal tersebut agar kasus ini terang benderang, meski fokus utama saat ini adalah pidana pembunuhan dan pencurian," pungkas Iman.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID