fin.co.id - Pemerintah Indonesia segera merilis pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang akan menjadi acuan resmi penggunaan AI di berbagai jenjang pendidikan di Tanah Air.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan dokumen tersebut akan segera dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, mengatakan bahwa dokumen tersebut saat ini masih dalam tahap proses administratif sebelum diumumkan secara resmi.
“Memang secara administrasi penggandaan dan sebagainya sedang dilakukan. Itu akan segera diumumkan. Dalam satu dua hari ke depan pasti sudah bisa diakses,” ujar Khairul di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Pedoman Nasional AI di Pendidikan Segera Dirilis
Dokumen pedoman penggunaan AI tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh tujuh kementerian dalam sebuah acara resmi yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 12 Maret 2026.
SKB tersebut menjadi pedoman nasional yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran di Indonesia, baik pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Koordinasi penandatanganan kebijakan ini dilakukan oleh kementerian koordinator agar penerapannya bisa berjalan lintas sektor.
Dengan adanya pedoman ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi AI dalam dunia pendidikan dapat berjalan lebih terarah, aman, serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Tujuh Kementerian Terlibat dalam Kebijakan AI Pendidikan
SKB tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian yang memiliki peran dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Adapun tujuh kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi:
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Kementerian Agama
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
Kementerian Komunikasi dan Digital
-
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak