fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Gus Alex menyusul atasannya tersebut ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Maret 2026.
Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut dengan tangan terborgol. Meski telah resmi ditahan, ia membantah adanya perintah langsung dari Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan.
"Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kita bisa menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Gus Alex saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dugaan Fee dan Pengaturan Kuota Haji
Penahanan ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi distribusi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis 12 Maret 2026. Penyelidik menduga terdapat kesepakatan ilegal dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan regulasi seharusnya.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, kuota tambahan yang seharusnya didominasi oleh haji reguler justru diubah komposisinya. Yaqut diduga menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 yang memberikan porsi lebih besar kepada haji khusus setelah menerima usulan dari pihak swasta.
"Tim penyidik menemukan adanya pemberian fee percepatan kepada YCQ, IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk memuluskan pembagian kuota tersebut," ungkap Asep dalam keterangan resminya.
Skandal Kuota 2024 dan Upaya Suap Pansus
Memasuki tahun 2024, dugaan praktik lancung ini kembali terulang saat Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. KPK mengendus adanya kesepakatan fee sebesar 2.000 hingga 2.500 per jemaah bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan alokasi kuota haji khusus dari jatah tambahan tersebut. Jika dikonversi ke rupiah, nilai pungutan liar ini mencapai sekitar 33,8 juta hingga 42,2 juta per jemaah.
Lebih mengejutkan, KPK mengungkap adanya upaya dari pihak tersangka untuk "mengkondisikan" Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI agar hasil evaluasi mereka melunak. Tersangka diduga mencoba memberikan uang sebesar 1 juta atau setara belasan miliar rupiah kepada anggota Pansus, namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah.
"Pansus sangat berintegritas sehingga menolak pemberian tersebut. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas DPR dalam hal ini," tambah Asep.
Hingga saat ini, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai dalam berbagai valuta asing (USD, Riyal, Rupiah), serta kendaraan dan tanah dengan nilai total mencapai lebih dari 100 miliar. Dengan penahanan ini, baik Yaqut maupun Gus Alex dipastikan akan menjalani masa Lebaran tahun ini di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.