fin.co.id - Sebanyak 2.708 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Rabu (25/3/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan jumlah tersebut tergolong besar dan saat ini tengah ditelusuri penyebabnya.
“Ada 2.708 pegawai tanpa keterangan. Tidak izin dan tidak melakukan absensi. Ini sedang kami dalami,” ujar Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta.
Data Kehadiran Pegawai
Data dihimpun setelah sistem absensi ditutup pukul 10.00 WIB. Dari total 46.090 pegawai Kemensos:
- 3.683 pegawai bekerja dari kantor (WFO)
- 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (WFA)
- 34.284 pegawai bekerja fleksibel
- 344 pegawai cuti atau sakit
Sementara itu, ribuan pegawai lainnya tidak tercatat hadir tanpa alasan jelas.
Langgar Disiplin ASN
Saifullah menegaskan, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin ASN.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pegawai negeri untuk menjaga integritas dan kedisiplinan.
“Ini pelanggaran disiplin dan akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Kemensos akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.
Selain itu, pegawai juga berpotensi terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, ketidakhadiran tanpa absensi dapat dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai yang mangkir diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB.