fin.co.id - Publik kembali terperangah oleh keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kebijakan yang bertepatan dengan momen Lebaran selama lima hari ini menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan sinyal bahaya bagi integritas lembaga antirasuah tersebut.
Sorotan tajam ini muncul karena publik mencium adanya aroma perlakuan khusus yang diskriminatif. Jika sebuah lembaga yang menyandang predikat "khusus" dalam memberantas korupsi mulai menunjukkan fleksibilitas yang tidak wajar, maka kepercayaan masyarakat berada di titik nadir. Fenomena ini memicu perdebatan panas mengenai apakah KPK masih menjadi taring bagi para koruptor atau justru telah bertransformasi menjadi macan kertas yang mudah dikendalikan oleh kekuatan luar.
Kritik Pedas Abdul Hadjar: KPK Kehilangan Independensi
Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar, tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap manuver KPK kali ini. Menurutnya, meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan adanya pengalihan jenis tahanan, urgensi dan latar belakang kebijakan tersebut haruslah sangat kuat. Ia mempertanyakan logika dasar penahanan jika pada akhirnya tersangka bisa dengan mudah kembali ke rumah.
Hadjar menduga kuat bahwa komisioner KPK saat ini telah kehilangan kemandiriannya dan sangat rentan terhadap intervensi birokrasi. Hal ini, menurutnya, merupakan preseden buruk yang menurunkan derajat KPK menjadi penegak hukum yang "biasa-biasa saja" dan tidak lagi memiliki wibawa luar biasa seperti di masa lalu.
"Perlu diingat kan KPK itu lembaga yang khusus memberantas korupsi. Jadi jika mau ditangguhkan ngapain ditahan? Ini buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja. Arti yang lebih dalam ke depan akan makin banyak calon koruptor yang hanya tahanan rumah atau kota," tegas Abdul Hadjar saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 25 Maret 2026.
Solidaritas Birokrasi: Akar Melemahnya Gerakan Antikorupsi
Lebih lanjut, Abdul Hadjar menyoroti latar belakang para pimpinan KPK saat ini yang dinilai terlalu mewakili aspirasi birokrasi. Ia memberikan peringatan keras bahwa memilik komisioner dari kalangan mantan aparatur pemerintahan hanya akan menyuburkan bibit solidaritas korps yang menghambat objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, KPK harus kembali ke fitrahnya sebagai lembaga yang tegas tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa alasan kesehatan seharusnya menjadi satu-satunya dasar hukum yang bisa diterima untuk pengalihan status tahanan. Jika alasan tersebut tidak terpenuhi atau tersangka sudah dinyatakan sehat, maka yang bersangkutan wajib masuk rutan kembali. Hadjar memandang kebijakan terhadap Gus Yaqut ini sebagai bentuk "tindakan paling bodoh" yang pernah diambil KPK karena sangat mencederai kredibilitas institusi.
"Sangat merugikan KPK secara institusional, dan KPK menjadi tidak objektivitas lagi. Sekalipun tokoh agama, tokoh publik, tokoh pemerintahan, siapapun yang korupsi harus disikat," lanjut Hadjar dengan nada bicara yang lugas.
Risiko Pelarian dan Penghilangan Barang Bukti
Dampak dari kebijakan tahanan rumah ini tidak main-main. Hadjar memperingatkan adanya potensi besar bagi tersangka untuk melarikan diri atau menggunakan kekuatannya (power) yang masih tersisa guna menghilangkan barang bukti. Pengawasan yang diklaim dilakukan oleh KPK secara de facto dianggapnya hanya sekadar retorika belaka yang sulit dibuktikan efektivitasnya di lapangan.
Tersangka yang berada di luar rutan memiliki celah lebih besar untuk mengulangi perbuatannya atau melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang menyimpan hasil korupsi. Kebebasan bergerak di rumah pribadi memberikan ruang bagi mereka yang memiliki sumber daya besar untuk melakukan manuver yang menghambat proses penyidikan lebih lanjut.
Korupsi Kuota Haji: Pelanggaran Brutal terhadap Hak Jemaah
Menutup analisisnya, Abdul Hadjar membedah substansi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan menteri tersebut. Ia menyebut tindakan ini sebagai salah satu bentuk korupsi paling berani dan brutal karena menyentuh ranah ibadah umat. Pelanggaran terhadap distribusi kuota yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk ONH Plus, namun diubah secara sepihak menjadi 50:50, merupakan bentuk penzaliman nyata.