Tangerang DARURAT MATEL!!! Sepeda Motor Warga Ditarik Paksa Saat Berwisata

news.fin.co.id - 25/03/2026, 15:06 WIB

Tangerang DARURAT MATEL!!! Sepeda Motor Warga Ditarik Paksa Saat Berwisata

Aksi penarikan kendaraan oleh kelompok Matel di lokasi wisata WOW Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Meski kepolisian telah berulang kali melakukan tindakan tegas, aksi pencegatan kendaraan oleh penagih utang atau "mata elang" masih terus marak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Terbaru, personel Polsek Panongan harus turun tangan merespons dugaan penarikan paksa sepeda motor di kawasan perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.20 WIB di area Mardi Gras, WOW Citra Raya. Kejadian bermula saat seorang warga melaporkan adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan berupaya mengambil paksa kendaraannya. Laporan tersebut masuk melalui layanan darurat 110 Polri.

Kapolsek Panongan Iptu Irruandy Aritonang mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mengerahkan personel ke lokasi sesaat setelah menerima laporan untuk mencegah terjadinya keributan fisik.

“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, anggota langsung kami turunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta pendalaman terkait kejadian tersebut,” ujar Irruandy.

Advertisement

Hasil pendalaman petugas di lapangan menunjukkan adanya sengketa terkait transaksi jual beli kendaraan. Diketahui, kendaraan tersebut belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan terdapat tunggakan kewajiban yang tidak diketahui oleh pembeli saat transaksi awal.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalan damai. Kelompok penagih utang tersebut kemudian mengembalikan unit kendaraan kepada pemiliknya.

“Permasalahan telah diselesaikan secara baik melalui mediasi dan kendaraan sudah dikembalikan kepada pemilik,” tambah Irruandy. 

Pihaknya pun mengimbau warga untuk lebih teliti saat melakukan jual beli kendaraan bekas dan memastikan keabsahan dokumen guna menghindari konflik di kemudian hari.

"Selain itu, kepolisian mengingatkan pihak kreditur maupun kuasa penagihannya agar tidak melakukan tindakan sepihak atau eksekusi di jalanan yang melanggar hukum," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.