fin.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memastikan bahwa seorang pria yang sempat diamankan warga karena diduga hendak mencuri di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menghadapi situasi mencurigakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Video penangkapan pria tersebut sempat viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Pasar Kemis langsung bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria tanpa identitas dalam kondisi tangan terikat setelah sempat menjadi sasaran amukan massa.
"Petugas segera mengamankan situasi dan mengevakuasi pria tersebut ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Indra Waspada, Kamis (26/3/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pria tersebut berinisial AA, warga Kampung Gerobogan, Desa Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan keluarga, AA diketahui tengah menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
Keluarga menyebutkan bahwa AA telah meninggalkan rumah sejak Sabtu (21/3/2026). "Keterangan keluarga diperkuat dengan bukti dokumen pengobatan. Yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sedang dalam masa perawatan," tutur Indra.
Kejadian serupa ternyata bukan kali pertama bagi AA. Pada Desember 2025, ia juga sempat diamankan warga di wilayah Cikupa, namun kemudian dikembalikan ke keluarga setelah kondisi kejiwaannya teridentifikasi.
Terkait insiden di Sindang Sono, pihak keluarga telah menjemput AA dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas tindakan massa terhadap AA.
Menanggapi narasi yang terlanjur liar di media sosial, Kombes Indra Waspada meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mengambil kesimpulan sepihak. Ia menekankan pentingnya melapor ke pihak berwajib daripada melakukan tindakan main hakim sendiri yang berisiko melanggar hukum.
"Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur," pungkasnya.