TRAGEDI AIR KERAS AKTIVIS KONTRAS! Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM, Full Proteksi Negara

news.fin.co.id - 27/03/2026, 13:01 WIB

TRAGEDI AIR KERAS AKTIVIS KONTRAS! Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM, Full Proteksi Negara

TRAGEDI AIR KERAS AKTIVIS KONTRAS! Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM, Full Proteksi Negara

Fin.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Ini merupakan sebuah status hukum yang memberikan proteksi berlapis.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengonfirmasi surat keterangan tersebut telah diterbitkan bahkan sebelum memasuki masa lebaran. Status ini bukan sekadar gelar, melainkan instrumen hukum vital bagi korban.

"Surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan menjadi basis perlindungan jika nantinya kasus ini bergulir ke proses peradilan," tegas Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di RSCM Jakarta pada Kamis, (26/3/2026).

Di balik langkah hukum tersebut, kondisi fisik Andrie Yunus akibat penyiraman asam kuat pada 12 Maret lalu dilaporkan dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan.

Advertisement

Berdasarkan laporan resmi dari Humas RSCM, tim dokter harus melakukan serangkaian operasi terpadu yang rumit untuk menyelamatkan penglihatan korban.

Penyidik medis menemukan kondisi iskemia (kurang aliran darah) sebesar 40% pada selaput mata kanan korban yang menyebabkan penipisan jaringan.

Tindakan darurat berupa pemindahan jaringan dalam mata, penempelan membran amnion, hingga penjahitan sementara kelopak mata dilakukan untuk menjaga integritas bola mata.

Tak hanya mata, tim bedah plastik juga harus melakukan tindakan debridement (pembuangan jaringan mati) serta cangkok kulit pada area dada dan pundak korban guna mempercepat pemulihan luka bakar akibat zat kimia tersebut.

Analisis Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, turun langsung ke RSCM untuk menggali dampak psikologis dan medis korban. Data ini akan menjadi fondasi bagi Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi kasus ke depan.

Meski serangan ini tergolong keji, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah peristiwa ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau tindak pidana umum.

"Kesimpulan akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, dan data dari berbagai pihak termasuk KontraS dan LPSK benar-benar selesai," papar Pramono.

Hingga saat ini, fokus utama adalah pemulihan total Andrie Yunus. Selain itu, memastikan seluruh instrumen negara bekerja melindungi sang aktivis yang menjadi sasaran teror saat menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya.

Advertisement
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID