Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 April 2026 Berpotensi Naik hingga 10%

news.fin.co.id - 30/03/2026, 10:46 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 April 2026 Berpotensi Naik hingga 10%

Ilustrasi - SPBU Pertamina

fin.co.id -  Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi diperkirakan kembali terjadi mulai 1 April 2026.

Sejumlah analis menilai, penyesuaian ini masih dalam kategori wajar, dengan potensi kenaikan berkisar antara 5 hingga 10 persen.

Ekonom Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menjelaskan bahwa lonjakan harga ini tidak terlepas dari kondisi global, terutama memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada harga minyak dunia.

“Penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis karena mengikuti mekanisme pasar internasional,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Advertisement

Ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan harga minyak global.

Risiko terganggunya jalur distribusi vital seperti Selat Hormuz ikut memperbesar tekanan terhadap pasokan energi dunia.

Dampaknya langsung terasa pada harga BBM non-subsidi di Indonesia yang memang mengikuti fluktuasi harga internasional.

Daftar Kenaikan Harga BBM Terbaru

Pada periode Februari hingga Maret 2026, beberapa jenis BBM non-subsidi sudah mengalami kenaikan harga, di antaranya:

  • Pertamax: dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter
  • Pertamax Green (RON 95): dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter
  • Pertamax Turbo: dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter
  • Dexlite: dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter
  • Pertamina Dex: dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter

Sementara itu, BBM bersubsidi masih ditahan pemerintah:

  • Pertalite: Rp10.000 per liter
  • Solar subsidi: Rp6.800 per liter

Penentuan harga BBM non-subsidi di Indonesia mengacu pada beberapa faktor utama, yaitu:

Advertisement
  • Harga minyak dunia (acuan Mean of Platts Singapore/MOPS dan Argus)
  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Kebijakan pemerintah melalui regulasi energi
  • Komponen pajak dan distribusi

Formula ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID