Kontrak PPPK Terancam Tak Diperpanjang di Sejumlah Daerah, BKN Buka Suara

news.fin.co.id - 30/03/2026, 19:31 WIB

Kontrak PPPK Terancam Tak Diperpanjang di Sejumlah Daerah, BKN Buka Suara

Ilustrasi PPPK

fin.co.id - Isu mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia dikabarkan mulai mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian PPPK.

Alasan yang disampaikan pun beragam, mulai dari keterbatasan kemampuan fiskal daerah hingga aturan terkait pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK yang saat ini bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.

Advertisement

Beberapa pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan tersebut terpaksa dipertimbangkan karena adanya regulasi yang mengatur batas maksimal belanja pegawai.

Dalam aturan pengelolaan keuangan daerah, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Ketika anggaran pegawai sudah mendekati batas tersebut, pemerintah daerah harus mengambil langkah penyesuaian agar struktur keuangan tetap sehat.

Selain faktor regulasi, sebagian daerah juga mengaku menghadapi keterbatasan fiskal.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Akibatnya, beberapa daerah menyatakan kemungkinan harus mengurangi jumlah tenaga PPPK yang kontraknya akan habis.

Menanggapi isu tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujar Wisudo dalam keterangannya di Jakarta.

Advertisement

Dengan kata lain, keputusan mengenai nasib tenaga PPPK tidak ditentukan langsung oleh BKN, melainkan oleh pimpinan instansi atau kepala daerah sebagai PPK.

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya perubahan status baru bagi PPPK.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID