fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan, pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Namun, belum ada kepastian apakah pemeriksaan tersebut termasuk saksi dari kalangan penyelenggara negara.
"Dari keterangan penyidik lebih dari 20 (saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 31 Maret 2026.
Anang menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan sejumlah wilayah di Kalimantan serta Jawa Barat.
"Secara rinci saya belum tahu (siapa saja saksinya), tapi yang jelas dari beberapa di beberapa wilayah. Baik itu di Kalimantan Tengah, di Kalimantan Selatan, maupun di Jakarta ada beberapa saksi diperiksa termasuk di Jawa Barat," ujar Anang.
Terkait keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam kasus ini, Anang belum dapat memberikan konfirmasi karena penyidik masih melakukan pendalaman.
"Nantilah, dalam waktu nanti setelah hasil pendalaman kita umumkan," jawabnya singkat.
Selain aspek pidana, Anang menegaskan bahwa penyidikan juga berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset tersangka.
"Yang jelas, tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi akan asset recovery-nya untuk pemulihan kerugian negara pasti ada," ungkapnya.
"Dan salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka mencari asset tracing terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," tambah Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi menyebut, Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup serta keterangan sejumlah saksi.
PT AKT yang memiliki izin PKP2B diketahui telah dicabut sejak 2017, namun diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga 2025. Penyidik menduga praktik ini dijalankan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang berwenang mengawasi kegiatan tambang, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara.
Hingga kini, nilai kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor BPKP, meski PT AKT sebelumnya telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp4,248 triliun. Samin Tan dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Candra Pratama/Disway