KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji, Penyidikan Masih Berlanjut

news.fin.co.id - 31/03/2026, 08:24 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji, Penyidikan Masih Berlanjut

Foto:Ilustrasi KPK/IG@kpkri

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji belum selesai. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Asep menjelaskan, saat ini KPK tengah fokus mengumpulkan berbagai alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini dilakukan agar penetapan tersangka berikutnya dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.

Advertisement

Di sisi lain, penetapan dua tersangka baru dinilai sebagai perkembangan yang positif dalam penanganan kasus ini. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri telah disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, saat KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenakan pencekalan ke luar negeri.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum terus berjalan, termasuk penahanan para tersangka. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, pada 17 Maret 2026, giliran Gus Alex yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Masih di tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.

Namun, status penahanan tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan. Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026, saat KPK mengumumkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang memperluas daftar pihak yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca