Polda Metro Jaya Resmi Alihkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Tangan Puspom TNI

news.fin.co.id - 31/03/2026, 12:16 WIB

Polda Metro Jaya Resmi Alihkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Tangan Puspom TNI

Polda Metro Jaya resmi limpahkan kasus air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI

fin.co.id - Babak baru skandal penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya menemui titik terang yang mengejutkan. Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan seluruh berkas perkara dan penanganan kasus ini ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan besar ini diambil setelah penyidik kepolisian menemukan fakta-fakta tak terbantahkan yang menyeret oknum prajurit aktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membongkar langkah pelimpahan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyelidikan ilmiah (scientific investigation) yang dilakukan Polri sejak laporan diterima akhirnya membuahkan hasil yang mengubah arah hukum kasus ini secara drastis.

Temukan Fakta Baru, Polisi Langsung Geser Kasus ke Puspom TNI

Kombes Iman menjelaskan bahwa pelimpahan ini bukan tanpa alasan. Tim penyidik telah bekerja keras mendalami setiap bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, benang merah kasus ini ternyata mengarah kuat pada personel militer, sehingga kewenangan penyidikan harus berpindah tangan demi tegaknya supremasi hukum.

Advertisement

“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” tegas Kombes Iman di hadapan para anggota dewan dan perwakilan KontraS.

4 Oknum BAIS TNI Resmi Jadi Tersangka, Apa Motifnya?

Pelimpahan ini sejalan dengan temuan Puspom TNI yang sebelumnya telah mengamankan empat oknum prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keempat tersangka yang berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda) diduga kuat menjadi eksekutor dalam aksi teror terhadap Andrie Yunus setelah sang aktivis merekam podcast bertajuk "Remiliterisme".

Meskipun empat oknum sudah ditahan di sel Super Security Maximum Pomdam Jaya, publik masih bertanya-tanya soal dalang di balik aksi ini. Pasalnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menduga ada 16 orang yang terlibat dalam operasi lapangan tersebut. Pelimpahan oleh Polda Metro Jaya ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak sipil atau instruksi dari struktur komando yang lebih tinggi.

Tim Advokasi Kecewa: "Harusnya Tetap di Peradilan Umum"

Langkah Polda Metro Jaya yang "menyerahkan" kasus ini ke militer tak luput dari kritik pedas. Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Alghiffari Aqsa, menyatakan kekecewaannya di ruang rapat DPR. Ia khawatir pelimpahan ini akan membuat keterlibatan pihak sipil menjadi kabur dan sulit diusut secara transparan.

“Kami terus terang merasa sangat kecewa. Seharusnya kasus ini terus berjalan dan diusut di peradilan umum atau setidaknya koneksitas, karena ada dugaan orang sipil juga yang terlibat,” ujar Alghiffari. Desakan agar kasus ini ditangani melalui mekanisme pengadilan koneksitas kini terus menguat demi menjamin keadilan yang tuntas bagi korban.

Komitmen TNI: Proses Hukum Transparan dan Profesional

Di sisi lain, Puspom TNI berjanji akan mengusut tuntas motif di balik aksi penganiayaan berencana ini. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana. Penyerahan jabatan Kepala BAIS TNI oleh Letjen Yudi Abrimantyo beberapa waktu lalu juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden yang mencoreng nama baik institusi militer tersebut. - Anisha Aprilia/Disway

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi