Nasional . 01/04/2026, 20:06 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Menariknya, pemerintah menegaskan gaji ke-13 ini tidak akan dipotong iuran atau potongan lain sesuai aturan yang berlaku.
Gaji ke-13 diberikan penuh tanpa potongan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.
Tidak semua pegawai menerima jumlah yang sama. Ada aturan khusus yang perlu diperhatikan:
• Masa kerja kurang dari 1 tahun → dibayarkan secara proporsional
• Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Juni → tidak menerima gaji ke-13
• Menerima sekitar 80% dari gaji pokok
• Ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja
Sementara itu, bagi CPNS daerah, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Namun, waktu pasti pencairan bisa berbeda tergantung kesiapan masing-masing instansi.
Selain sebagai bentuk penghargaan, gaji ke-13 juga memiliki fungsi strategis:
• Membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media