Nasional . 01/04/2026, 20:06 WIB

ALHAMDULILLAH! GAJI ke-13 ASN Cair, Cek Jadwal & Rincian Besarannya

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Menariknya, pemerintah menegaskan gaji ke-13 ini tidak akan dipotong iuran atau potongan lain sesuai aturan yang berlaku.

Gaji ke-13 diberikan penuh tanpa potongan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Tidak semua pegawai menerima jumlah yang sama. Ada aturan khusus yang perlu diperhatikan:

Untuk PPPK

• Masa kerja kurang dari 1 tahun → dibayarkan secara proporsional

• Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Juni → tidak menerima gaji ke-13

Untuk CPNS

• Menerima sekitar 80% dari gaji pokok

• Ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi CPNS daerah, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Namun, waktu pasti pencairan bisa berbeda tergantung kesiapan masing-masing instansi.

Selain sebagai bentuk penghargaan, gaji ke-13 juga memiliki fungsi strategis:

• Membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com