fin.co.id - Mulai tahun 2026, berbagai dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik tanah yang selama ini masih menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar kepemilikan.
Ketentuan ini merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Jika dihitung sejak aturan tersebut diterbitkan, maka dokumen tanah adat seperti girik resmi tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengubah dokumen tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Selama bertahun-tahun, girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat. Padahal, secara hukum girik sebenarnya hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah, bukan sertifikat kepemilikan.
Menurut Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, masyarakat yang masih memegang dokumen tanah adat disarankan segera mengurus sertifikat resmi.
“Sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Banyak Kantor Pertanahan bahkan buka layanan hingga Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Dalam aturan tersebut, hak milik merupakan bentuk kepemilikan yang paling kuat dan tidak mudah dihapus dibandingkan hak atas tanah lainnya.
Ada beberapa alasan penting mengapa pemilik tanah harus segera mengurus perubahan dokumen girik menjadi SHM, antara lain:
-
Memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah
-
Menghindari potensi sengketa tanah di masa depan
-
Mempermudah proses jual beli atau warisan tanah
-
Bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank
Dengan memiliki sertifikat resmi, pemilik tanah juga terlindungi dari klaim pihak lain yang mungkin mengaku memiliki tanah tersebut.