Nasional . 03/04/2026, 20:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
• Orang tua
• Wali sah
Verifikasi identitas menjadi tahap penting agar bantuan tepat sasaran.
Tidak semua anak bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut kriteria utama penerima:
• Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu
• Usia di bawah 18 tahun
• Belum menikah
• Terdaftar dalam DTKS
• Berasal dari keluarga kurang mampu
• Bukan anak ASN, TNI, atau Polri
• Memiliki dokumen kependudukan lengkap
Kriteria ini digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk mendaftar bantuan, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media