Nasional . 03/04/2026, 20:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• KTP orang tua atau wali
• Akta kelahiran anak
• KIA (jika ada)
• Surat keterangan yatim/piatu
• Dokumen tambahan dari Dinas Sosial
Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas sebelum bantuan disetujui.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui jalur resmi:
1. Datang ke Dinas Sosial setempat
2. Membawa dokumen lengkap
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Menunggu proses verifikasi lapangan
Setelah itu, status dapat dicek melalui situs resmi Kemensos.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media