fin.co.id - Kasus kekerasan kembali terjadi di Maluku Tenggara. Seorang pria berinisial I.R akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung maut di Desa Sitnohoi.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara setelah korban berinisial S.L alias Tuce meninggal dunia usai mengalami luka dalam insiden tersebut.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menjelaskan, sebelum kejadian penusukan, korban sempat terlibat keributan dengan sekelompok warga. Situasi itu kemudian berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan tersangka.
"Dalam insiden tersebut, tersangka diduga melakukan penusukan menggunakan tombak ikan. Korban mengalami luka pada tangan kiri," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Jumat.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Satsuitubun. Bahkan, korban sempat diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Namun nahas, kondisi korban justru memburuk dalam beberapa hari setelah kejadian. Hingga akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan I.R sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebutkan, awalnya tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan serta penggunaan senjata tajam. Namun, polisi masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Jika terbukti kematian korban akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal," tegasnya. *