fin.co.id - Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton menyoroti legalitas perizinan pabrik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) usai insiden kebocoran gas yang memicu kebakaran besar.
Ia menegaskan, jika ditemukan tidak adanya izin resmi dari Ditjen Migas, maka penutupan permanen terhadap pabrik tersebut akan dilakukan.
Kebakaran hebat itu terjadi di Jalan Cinyosng, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, yang mengakibatkan sejumlah bangunan hangus terbakar.
"Kira lihat nanti uji aspek dari pada sertifikat layak fungsinya dan SLO-nya (Sertifikat Layak Operasi) kita juga tinjau. Kalau ada bermasalah mungkin langsung kita tutup," tegas Anton di lokasi, Sabtu, 4 April 2026.
Anton juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, khususnya terkait pembangunan dan operasional SPBE.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Komisi 2 terkait pembangunan SPBE yang ada di wilayah. Tentunya tidak hanya di Cemuning, melainkan di Kota Bekasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa memperoleh data yang ada di beberapa SPBE yang ada di Kota Bekasi," jelasnya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan membahayakan warga sekitar.
"Sehingga nanti tidak terulang lagi kejadian yang seperti ini lagi," ujar Anton.
Di sisi lain, Camat Mustika Jaya, Maka Nachrowi, memastikan pemerintah akan membantu warga terdampak, terutama dalam pengurusan dokumen penting yang ikut terbakar.
Ia menyebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan hadir langsung di posko untuk memberikan layanan administrasi secara jemput bola.
"Tindakan kami sudah melaporkan ke pimpinan, dan pimpinan insyaallah besok, dukcapil akan turun, melakukan pelayanan jemput bola di posko. Kalau tidak minggu, mungkin Senin, untuk data kependudukan," jelas Maka.
Dimas Rafi/Disway