Bantah Sokong Dana Rp5 Miliar: JK Polisikan Tudingan Jadi Donatur Isu Ijazah Jokowi

news.fin.co.id - 06/04/2026, 07:35 WIB

Bantah Sokong Dana Rp5 Miliar: JK Polisikan Tudingan Jadi Donatur Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla memberikan keterangan pers didampingi tim hukum terkait laporan pencemaran nama baik di Bareskrim.Foto:IG

fin.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas atas beredarnya kabar yang menyebut dirinya sebagai donatur di balik polemik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Melalui tim pengacaranya, JK resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Bareskrim Polri hari ini, Senin 6 April 2026.

Langkah ini menyusul narasi yang viral di platform digital yang menuding JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk menyokong gerakan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dkk. Dengan nada bicara lugas, JK membantah keras keterlibatan dirinya dalam isu yang ia sebut sebagai fitnah tak berdasar tersebut.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," ujar Jusuf Kalla dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu 5 April 2026.

Klarifikasi Pertemuan di Kediaman JK

Advertisement

JK turut meluruskan kabar mengenai pertemuan dengan sejumlah akademisi dan profesional di kediamannya pada bulan Ramadan lalu. Ia menegaskan bahwa diskusi tersebut bersifat terbuka dan murni membahas saran kebijakan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bukan membahas persoalan ijazah.

Ia menekankan bahwa para tokoh yang hadir datang atas inisiatif sendiri untuk berdiskusi mengenai kondisi bangsa saat ini. JK memastikan tidak ada pembicaraan rahasia apalagi penggalangan dana untuk menyerang pihak mana pun.

Langkah Hukum demi Akuntabilitas Publik

Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap publik. Meski kliennya awalnya enggan menanggapi isu yang dianggap "remeh-temeh", perhatian publik yang luas memaksa pihaknya untuk bersikap serius.

"Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah. Tuduhan fitnah ini harus disikapi secara serius melalui jalur hukum," ungkap Abdul Haji.

Laporan ini menargetkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong terkait aliran dana tersebut. Melalui proses hukum ini, JK berharap kegaduhan di ruang digital dapat segera berakhir dan kebenaran menjadi terang benderang.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID