Fin.co.id - Kenaikan harga tiket pesawat domestik akhirnya tak bisa dihindari. Pemerintah memastikan tarif penerbangan dalam negeri naik di kisaran 9 hingga 13 persen. Hal ini dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar avtur yang menjadi komponen biaya terbesar maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah berupaya menahan kenaikan agar tetap dalam batas yang bisa dijangkau masyarakat.
Agar kenaikan harga tiket tidak melambung lebih tinggi dan tetap dalam jangkauan daya beli masyarakat, pemerintah menyiapkan skema subsidi besar-besaran.
Pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bagi tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali di kisaran 9–13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin, 6 April 2026.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,3 triliun per bulan. Untuk tahap awal selama dua bulan ke depan, pemerintah mengalokasikan total Rp2,6 triliun untuk memastikan ambang batas kenaikan tiket maksimal berada di angka 13 persen.
Insentif Bea Masuk 0% & Relaksasi Pertamina
Selain subsidi PPN, pemerintah juga memberikan dukungan bagi maskapai nasional melalui sektor operasional.
Salah satu kebijakan krusial adalah penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan pesawat yang selama ini menjadi beban berat maskapai.
"Pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Diharapkan ini bisa menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," papar Airlangga.
Tak hanya itu, Pertamina juga memberikan relaksasi sistem pembayaran (payment system) bagi maskapai.
Kelonggaran ini bertujuan agar ekosistem industri penerbangan nasional tetap kompetitif di tengah tekanan geopolitik Timur Tengah yang memicu ketidakpastian pasar energi.
Perbandingan Harga Avtur: Indonesia vs Tetangga
Kenaikan tiket ini merupakan dampak langsung dari harga avtur yang merupakan BBM non-subsidi. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April 2026 telah menyentuh angka Rp23.551 per liter.