Bobol Rumah Kosong di Tangerang, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

news.fin.co.id - 10/04/2026, 10:49 WIB

Bobol Rumah Kosong di Tangerang, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

Ilustrasi penangkapan (Ist)

fin.co.id -  Polsek Pinang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus rumah kosong (rumsong). Pelaku berinisial BP (30), yang merupakan seorang residivis, diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2026) dini hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Pinang pada 22 Maret 2026 lalu.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya di Jakarta Timur. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah korban dengan cara merusak tralis jendela," ujar Adityo, Jumat (10/4/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang keluar sebentar untuk membeli sarapan. Situasi rumah yang tampak sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk merusak akses masuk. Namun, rencana pelaku tak berjalan mulus sepenuhnya.

Advertisement

Saat pemilik rumah kembali, ia memergoki BP sedang berada di garasi rumah sambil menjinjing tas milik anak korban yang berisi barang berharga. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya BP melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Modus pelaku adalah menyasar rumah yang ditinggal penghuninya, kemudian merusak jendela untuk mengambil barang berharga seperti perhiasan," lanjut Adityo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya obeng untuk mencongkel jendela, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, BP telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinang. Atas perbuatannya, residivis kasus serupa ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477, dalam KUHP lama pencurian dengan pemberatan merujuk ke 363) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah meski hanya dalam waktu singkat.

"Kami meminta masyarakat memastikan rumah dalam kondisi terkunci aman sebelum ditinggalkan. Koordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat sangat penting untuk meminimalisir celah kejahatan," tegas Jauhari.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.