Begini Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Oknum Ngaku Pegawai KPK, Uang Rp300 Juta Diserahkan

news.fin.co.id - 11/04/2026, 06:02 WIB

Begini Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Oknum Ngaku Pegawai KPK, Uang Rp300 Juta Diserahkan

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem.

fin.co.id -  Polda Metro Jaya membenarkan ada dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni mengaku diancam oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK pada Kamis 9 April 2026.

“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat 10 April 2026.

Dalam laporan yang diterima, Kombes Budi menyebut Sahroni telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada para pelaku.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta. Sudah (diserahkan) Rp300 juta, makanya ada (Pasal) pemerasan dan pengancaman itu," kata Budi.

Advertisement

Polda Metro Jaya bersama KPK telah menangkap empat orang terduga pelaku. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK dan menyebut diri sebagai utusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaku menggunakan modus tersebut untuk meyakinkan korban.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” kata Budi.

Kronologi Sahroni Diperas:

Sementara itu, Ahmad Sahroni membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dialaminya. Ia mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke kompleks DPR dan meminta bertemu langsung dengannya.

“Jadi kronologinya, ada seorang ibu-ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya.

Mendengar permintaan tersebut, Sahroni mengaku langsung melakukan pengecekan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konfirmasi itu, pihak KPK membantah adanya utusan yang dimaksud. Setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” pungkasnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca