Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras Pejabat hingga Miliaran Rupiah

news.fin.co.id - 12/04/2026, 05:50 WIB

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras Pejabat hingga Miliaran Rupiah

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK. (foto ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Dalam perkara ini, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Advertisement

Terkait modus yang digunakan, Asep menjelaskan bahwa GSW diduga meminta para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut antara lain kesiapan untuk mundur dari jabatan maupun sebagai ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan.

Selain itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani dokumen yang menyatakan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

Menurut dugaan, dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengendalikan serta menekan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti setiap arahan GSW. Para pejabat disebut berada dalam posisi terancam dicopot dari jabatan hingga diminta mundur sebagai ASN.

Dalam situasi tersebut, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, YOG, dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," kata dia.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca