Dalam konstruksi perkara, Samin Tan sebagai pihak yang menerima manfaat (beneficial owner) dari PT AKT disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Diketahui, PT AKT sebelumnya mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin tersebut telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dengan dukungan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan maupun perekonomian negara.
Untuk besaran kerugian negara, Syarief menyebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun sebelumnya, PT Asmin Koalindo Tuhup telah dikenai denda administratif sebesar Rp4,24 triliun.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," tutup Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 dalam KUHP terbaru.
Candra Pratama/Disway