Ekonomi . 13/04/2026, 09:55 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas ekspor-impor yang memicu pelarian modal besar-besaran ke luar negeri. Praktik yang dikenal sebagai trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan ini disinyalir menjadi dalang di balik hilangnya kekayaan bangsa selama satu dekade terakhir.
Gibran menegaskan bahwa fenomena ini seringkali luput dari pengamatan publik karena tersembunyi dengan rapi di balik angka-angka statistik perdagangan global. Menurutnya, poles harga dalam transaksi internasional secara langsung menggerus keadilan ekonomi dan kejujuran dalam berbisnis.
"Ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun mampu menggerus kekayaan bangsa ke luar negeri. Itulah trade misinvoicing, praktik manipulasi yang merusak tatanan ekonomi kita," ujar Gibran melalui saluran resmi Sekretariat Wakil Presiden, dikutip Minggu 12 April 2026.
Kecurangan ini beroperasi melalui dua skema utama, yakni under invoicing (melaporkan harga lebih rendah) dan over invoicing (melaporkan harga lebih tinggi dari aslinya). Selisih harga inilah yang menjadi celah bagi peredaran dana gelap.
Data statistik periode 2014 hingga 2023 menunjukkan angka yang fantastis. Nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar Amerika atau rata-rata 40 miliar dolar Amerika per tahun. Sementara itu, nilai over invoicing ekspor menyentuh angka 252 miliar dolar Amerika.
Wapres mengidentifikasi empat sektor komoditas yang paling rentan terhadap praktik manipulasi harga ini, di antaranya:
Perdagangan logam mulia dan emas.
Perangkat elektronik, khususnya ponsel pintar (smartphone).
Sektor perdagangan limbah.
Logam berlapis.
Pemerintah mencatat sedikitnya ada empat kerugian fatal yang harus ditanggung Indonesia akibat aksi nakal para eksportir dan importir ini. Pertama, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea cukai dalam skala raksasa. Setiap angka yang dikecilkan berarti ada hak negara yang tidak tertagih.
Kedua, terjadi pengikisan cadangan devisa. Selisih pembayaran yang tidak dilaporkan cenderung mengendap di bank luar negeri, sehingga devisa yang masuk ke dalam negeri jauh lebih kecil dari yang seharusnya.
Ketiga, munculnya risiko pencucian uang. Misinvoicing tidak hanya soal uang yang kabur, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk bagi dana ilegal ke Indonesia melalui skenario manipulasi harga. Terakhir, praktik ini merusak iklim kompetisi. Pengusaha jujur akan kalah bersaing dengan oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena melakukan kecurangan pelaporan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media