Nasional . 13/04/2026, 16:11 WIB

Terungkap! Bos BGN Blak-blakan Soal Anggaran EO Rp113,9 Miliar, Klaim Sudah Sesuai Aturan!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Menanggapi kekhawatiran publik, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

BGN memastikan bahwa mekanisme pengadaan jasa EO dilakukan melalui prosedur resmi sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, setiap pengeluaran anggaran juga dapat diawasi oleh berbagai lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.

“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com