Nasional . 13/04/2026, 16:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menanggapi kekhawatiran publik, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
BGN memastikan bahwa mekanisme pengadaan jasa EO dilakukan melalui prosedur resmi sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, setiap pengeluaran anggaran juga dapat diawasi oleh berbagai lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.
“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media