fin.co.id - Upaya percepatan normalisasi Kali Cirarab di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut. Fokus utama penertiban saat ini tertuju pada penertiban sejumlah bangunan yang terindikasi melanggar garis sempadan sungai.
Pada Rabu (15/4/2026), tim gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran ulang di area pabrik PT Intec Persada, Kecamatan Sepatan. Langkah teknis ini dilakukan untuk memastikan batas pasti antara lahan milik perusahaan dengan area publik yang menjadi bagian dari badan sungai.
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas menandai dinding permanen pabrik dengan garis berwarna merah dan putih. Berdasarkan identifikasi awal, bangunan tersebut diduga memakan area sempadan sungai hingga lebih dari lima meter. Tanda tersebut sekaligus menjadi acuan bagian bangunan yang nantinya harus dibongkar demi kelancaran proyek perluasan sungai.
Staf Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang wilayah Sepatan, Yan Edrian, mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi data lahan. Meski demikian, hasil resmi dari pengukuran ulang tersebut masih dalam proses finalisasi di BPN dan BBWSCC.
"Iya, pihak BBWSCC dan BPN sedang melakukan pengukuran ulang. Namun, hasilnya belum dikeluarkan secara resmi," ujar Yan saat ditemui di lokasi kegiatan.
Yan menjelaskan, meski PT Intec Persada memiliki hak atas lahan tersebut, keberadaannya tetap terikat pada regulasi garis sempadan sungai. Hal ini krusial karena area tersebut diproyeksikan sebagai ruang limpasan air guna memitigasi risiko banjir yang kerap melanda wilayah Tangerang.
"Lahan itu memang milik perusahaan, tetapi karena berbatasan langsung dengan garis sempadan Kali Cirarab, ada aturan yang harus dipatuhi. Ketika pemerintah melakukan perluasan sungai untuk kepentingan pencegahan banjir, maka bangunan di atasnya harus menyesuaikan," tambah Yan.
Normalisasi Kali Cirarab sendiri merupakan proyek strategis pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan banjir tahunan di wilayah hilir Tangerang. Penertiban bangunan liar maupun bangunan permanen yang melanggar sempadan menjadi tantangan utama dalam normalisasi ini agar kapasitas tampung sungai dapat ditingkatkan secara maksimal