fin.co.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Banten mengecam keras praktik pemasaran Pulau Umang yang sempat viral diperdagangkan secara terbuka di platform digital. GMNI menilai, fenomena ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan negara terhadap kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketua DPD GMNI Banten, Endang Kurnia, memberikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan terhadap pulau tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan reaktif saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
"Negara harus berani mengusut tuntas siapa aktor di balik upaya komersialisasi ini. Apakah ada celah regulasi yang sengaja dimanfaatkan, atau justru terjadi pembiaran sistematis selama ini?" ujar Endang, Kamis 16 April 2026.
Menurut Endang, dalam perspektif Marhaenisme, pulau-pulau kecil adalah aset strategis yang tidak boleh dijadikan barang dagangan bagi segelintir pemodal, apalagi sampai membuka peluang kepemilikan asing secara terselubung. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang memandatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan individu.
GMNI Banten khawatir jika praktik "jual beli" pulau ini dibiarkan, Indonesia akan terjebak dalam penguasaan ruang hidup oleh oligarki yang berlindung di balik kedok investasi.
Menyikapi hal tersebut, DPD GMNI Banten melayangkan empat tuntutan tegas kepada pemerintah yakni:
• Melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan seluruh pulau kecil di Indonesia.
• Memberikan tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu bagi pihak yang terlibat dalam praktik ilegal.
• Membuka transparansi data pengelolaan wilayah pesisir agar dapat diawasi langsung oleh publik.
• Memperkuat regulasi larangan komersialisasi pulau, termasuk pengawasan ketat di ruang digital.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam masa depan kedaulatan bangsa Indonesia.
"Kedaulatan wilayah bukan untuk diperjualbelikan. Negara tidak boleh kalah oleh logika pasar yang menempatkan tanah air sebagai barang dagangan," tegas Endang.