fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan kualitas lingkungan dengan memantau udara ambien dan tingkat kebisingan di 37 titik strategis.
Pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang ini melibatkan lembaga independen yang telah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggunaan pihak ketiga bertujuan untuk menjamin akurasi dan objektivitas data yang dihasilkan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pemasangan alat ukur di puluhan titik tersebut difokuskan pada area dengan mobilitas tinggi. Data aktual dari lapangan sangat krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
”Melalui pemasangan alat di berbagai lokasi strategis, kami berupaya mengukur kondisi aktual kualitas udara serta tingkat kebisingan di tengah aktivitas kota yang dinamis,” ujar Wawan di Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Sebagai kota yang menjadi pusat industri dan jasa, Tangerang menghadapi tantangan ganda: memacu investasi sekaligus menekan dampak polusi. Wawan menjelaskan, hasil analisis laboratorium nantinya tidak hanya sekadar angka, tetapi akan digunakan sebagai acuan pemetaan zona wilayah.
Data ini akan menentukan arah pengendalian pengembangan wilayah. Kawasan dengan tingkat kebisingan atau polusi tinggi akan mendapat intervensi khusus, sementara kawasan hunian yang masih tenang akan diproteksi agar tetap menjadi lingkungan tinggal yang layak.
“Kami berharap 37 titik ini dapat menggambarkan kondisi riil Kota Tangerang. Data ini menjadi acuan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota dan kenyamanan masyarakat,” tambah Wawan.
Saat ini, DLH menargetkan proses pengambilan sampel rampung dalam waktu dekat. Setelah tahap analisis selesai, pemerintah akan menyusun rekomendasi kebijakan lanjutan guna mengendalikan kualitas lingkungan secara berkelanjutan di seluruh penjuru kota.