4. Kelebihan Nilai: Jika melewati batas FOB atau frekuensi, akan dikenakan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5% ditambah PPN (PPh dikecualikan).
5. Linimasa: Dokumen harus dilaporkan paling cepat sejak keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir tiba di tanah air.
Tips Membawa Oleh-oleh Haji Bebas Pajak
• Memisahkan Barang Pribadi: Pastikan barang yang dibawa benar-benar untuk pemakaian sendiri atau hadiah, bukan titipan orang lain yang bersifat komersial.
• Simpan Bukti Pembelian: Menyimpan nota pembelian akan membantu petugas memverifikasi nilai barang dengan lebih cepat.
• Pahami Larangan: Tetap patuhi aturan mengenai barang-barang yang dilarang atau dibatasi (seperti rokok, alkohol, atau benda tajam) sesuai ketentuan penerbangan dan kepabeanan umum.
Kebijakan ini jelas memberikan keuntungan besar bagi jemaah haji Indonesia. Bebas bea masuk dan pajak impor membuat aktivitas membawa oleh-oleh menjadi lebih ringan.
Meski begitu, jemaah tetap harus memahami batasan yang berlaku agar tidak terkena pungutan tambahan.
Dengan memahami aturan itu, jemaah haji bisa memanfaatkan fasilitas secara maksimal tanpa ada risiko pelanggaran.