fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap 14 remaja terkait kasus kematian seorang pelajar berinisial NAW (16) yang jasadnya ditemukan di Muara Kaliadem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam aksi tawuran yang terjadi pada Kamis (9/4/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat berseragam sekolah dengan luka senjata tajam di bagian dada dan tangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tewas setelah terjatuh dari sepeda motor saat terlibat bentrokan antar-kelompok pelajar di Jalan Raya Talang.
"Alhamdulillah, dalam waktu singkat tim gabungan berhasil mengamankan 14 orang di beberapa lokasi berbeda. Seluruhnya masih berstatus pelajar," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa bermula saat dua kelompok pelajar berjanji untuk melakukan tawuran. Ketika kedua kelompok bertemu, korban yang tengah berboncengan terjatuh dan tidak sempat melarikan diri bersama rekan-rekannya. Di situlah para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri ke arah kali sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Selain 14 orang yang telah diamankan, polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Orang tersebut diduga berperan sebagai provokator sekaligus pelaku utama pembacokan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek, seragam sekolah, hasil visum, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Indra menegaskan perlunya peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi pergaulan remaja guna mencegah terulangnya aksi tawuran yang menelan korban jiwa.