fin.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh haji 2026.
Fasilitas ini memungkinkan jemaah mengirim barang dari Tanah Suci dengan nilai total hingga 3.000 dolar AS per orang atau setara sekitar Rp48 jutaan, tanpa dikenakan pajak dengan syarat tertentu.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, ada ketentuan penting:
-
Total nilai maksimal: 3.000 dolar AS per orang
-
Harus dibagi menjadi dua kali pengiriman
-
Setiap pengiriman maksimal 1.500 dolar AS
Jika memenuhi ketentuan tersebut, barang kiriman akan bebas dari:
-
Bea masuk
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Pajak Penghasilan (PPh)
-
Pungutan impor lainnya
Kenapa Harus Dua Kali Pengiriman?
Skema dua kali pengiriman ini bukan tanpa alasan. Menurut DJBC, hal ini disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah haji Indonesia yang biasanya singgah di dua kota suci:
-
Madinah
-
Mekkah
Artinya, jemaah bisa:
-
Belanja oleh-oleh di Madinah lalu kirim
-
Belanja lagi di Mekkah dan kirim kembali
Selama total nilai dan jumlah pengiriman sesuai aturan, semuanya tetap bebas pajak.