Pendidikan . 18/04/2026, 15:45 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Memiliki izin pendirian resmi
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Terdaftar dalam Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional
Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 tahun berturut-turut
Bersedia mengikuti aturan pendanaan dari Pemprov
Tidak termasuk sekolah kerja sama atau sistem PPDB bersama
Memiliki rekening resmi atas nama sekolah
Menyelenggarakan pembelajaran tanpa kelas terputus
Program sekolah swasta gratis ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, yaitu:
SD/sederajat: kelas 1–6
SMP/sederajat: kelas 7–9
SMA/SMK/sederajat: kelas 10–12
Dengan demikian, siswa bisa menikmati pendidikan gratis secara berkelanjutan hingga lulus.
Salah satu fokus utama Pemprov DKI adalah pemerataan pendidikan.
Sekolah yang dipilih dalam program ini diprioritaskan berada di:
Kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri
Wilayah dengan akses pendidikan terbatas
Langkah ini diharapkan bisa menutup kesenjangan pendidikan antar wilayah di DKI Jakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media