fin.co.id - Wacana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Isu ini menarik perhatian para pensiunan yang menantikan adanya penyesuaian penghasilan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan terkait dasar hukum yang digunakan dalam pembayaran gaji pensiunan. Hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Corporate Secretary Taspen, Henra menyampaikan bahwa belum ada perubahan aturan terbaru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun. Dengan demikian, nominal yang diterima para pensiunan pada 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Menurut Taspen, acuan yang digunakan saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar terakhir dalam penetapan gaji pokok pensiunan.
"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra dalam keterangannya.
Taspen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah, termasuk terkait kemungkinan kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2024. Besaran tersebut masih menjadi patokan hingga saat ini.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku pada 2026, sebagaimana dilaporkan Antara:
Golongan I
Pensiunan golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Pensiunan golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Pensiunan golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Pensiunan golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II