Selain faktor risiko keamanan seperti kecurian atau kehilangan, terdapat aturan hukum yang mengikat terkait lalu lintas mata uang.
Sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018, setiap individu yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih (atau nilai setara dalam mata uang asing) wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai di bandara.
Untuk menghindari kerumitan administratif, jemaah disarankan menggunakan metode pembayaran modern.
Sebagai alternatif membawa uang cash dalam jumlah besar, jemaah sangat dianjurkan membawa kartu ATM dengan logo Visa atau Mastercard.
Arab Saudi memiliki infrastruktur perbankan yang sangat maju, di mana mesin ATM tersedia luas di area sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Menggunakan uang elektronik atau kartu debit internasional jauh lebih aman dan praktis karena jemaah dapat menarik uang Riyal sesuai kebutuhan dengan kurs yang kompetitif.
Pastikan untuk melakukan aktivasi fitur transaksi luar negeri pada bank masing-masing sebelum keberangkatan.