fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok tetap melaju kencang. Langkah ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan tersangka I Wayan Eka Mariarta tidak dapat diterima.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan semakin mendalami konstruksi perkara tersebut. Tim penyidik kini berfokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut.
"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara," ujar Budi Prasetyo, Rabu 22 April 2026.
Validasi Profesionalitas Penyidik
Bagi KPK, putusan hakim tunggal Eman Sulaeman menjadi pengakuan atas keabsahan proses hukum yang mereka jalankan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"KPK memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini," tambah Budi.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta. Dalam pembacaan putusan pada Senin (20/4), hakim menyatakan bahwa tindakan pro-justitia yang dilakukan KPK terkait penyitaan barang bukti tetap sah di mata hukum.
Skandal Suap dan Gratifikasi Pimpinan PN Depok
Skandal yang mengguncang institusi peradilan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dramatis yang diwarnai aksi kejar-kejaran. KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam pengurusan sengketa lahan di Depok.
Para tersangka tersebut meliputi pucuk pimpinan PN Depok, yakni Ketua PN I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Selain itu, KPK menjerat pihak swasta dari PT KD, yaitu Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma.
Eka dan Bambang diduga kuat meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara lahan. Tak berhenti di situ, Bambang Setyawan juga terjerat kasus gratifikasi. Ia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Yudisial
Penolakan praperadilan ini memberikan ruang bagi KPK untuk membongkar tuntas praktik lancung di balik meja hijau Depok. Penelusuran aset dan pemeriksaan saksi-saksi kunci terus dilakukan guna memastikan keadilan bagi masyarakat yang hak lahannya tercederai oleh praktik suap.
"Kebijakan publik bukan milik segelintir orang. Ia lahir dari uang rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat," kutipan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang dikorupsi oleh penegak hukum merupakan perampasan terhadap hak keadilan publik.
Hingga kini, para tersangka masih berada dalam tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum berkas perkara tersebut melimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi.