Menkeu Purbaya 'Semprot' Rencana Pajak Jalan Tol: Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Kuat!

news.fin.co.id - 22/04/2026, 12:44 WIB

Menkeu Purbaya 'Semprot' Rencana Pajak Jalan Tol: Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Kuat!

Menkeu sebut pelemahan rupiah ke level Rp18.000 belum ganggu kemampuan pemerintah membayar utang negara.

fin.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan reaksi mengejutkan terkait mencuatnya rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol serta pajak bagi kelompok orang super kaya (High Wealth Individual). Bendahara Negara ini mengaku belum mengetahui rincian wacana yang tertuang dalam dokumen strategis bawahannya tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam penentuan jenis pajak baru berada di tangan menteri. Ia meminta setiap wacana perpajakan melalui analisis mendalam oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum dilempar ke publik.

"Saya tidak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sekarang katanya tiba-tiba ada banyak penambahan pajak sana-sini, saya belum baca," ujar Purbaya dengan lugas usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu 22 April 2026.

Komitmen Jaga Daya Beli Masyarakat

Advertisement

Di tengah desas-desus perluasan basis pajak, Purbaya melontarkan janji yang menenangkan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ia berkomitmen tidak akan mengeksekusi penerapan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada selama kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Parameter utama yang menjadi acuan Menkeu adalah penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Purbaya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal tidak menjadi ganjalan bagi laju pemulihan ekonomi nasional.

"Janji saya tidak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli dan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate pajak," tegasnya.

Indikator Ekonomi Jadi Syarat Mutlak

Menkeu memaparkan bahwa perbaikan ekonomi harus terlihat dari data konkret, mulai dari angka pertumbuhan ekonomi hingga hasil survei kepercayaan konsumen. Ia secara tersirat memberikan sinyal bahwa patokan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6 persen menjadi salah satu momentum yang tepat untuk meninjau kembali kebijakan pajak.

Purbaya menekankan pentingnya menjaga arah ekonomi agar tetap berada pada jalur positif. Ia tidak ingin kebijakan yang prematur justru kontraproduktif terhadap target pembangunan jangka panjang. "Kita pastikan kebijakan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," imbuhnya.

Kontradiksi dengan Dokumen Renstra DJP

Sebelumnya, publik menyoroti Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang mencantumkan rencana pengenaan PPN jalan tol dan regulasi pajak bagi orang kaya (HWI). Dokumen tersebut menyebutkan bahwa aturan ini sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memperluas basis pajak yang lebih adil dengan target rampung pada 2028.

Meski DJP sudah memetakan rencana tersebut secara teknis, pernyataan Purbaya menunjukkan adanya filter kebijakan yang sangat ketat di level pimpinan kementerian.

Advertisement

"Kebijakan publik bukan milik segelintir orang. Ia lahir dari uang rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat," kutipan ini selaras dengan prinsip kehati-hatian yang dipegang Menkeu untuk melindungi stabilitas ekonomi rakyat banyak.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, rencana pajak jalan tol dan pajak orang kaya kemungkinan besar akan tertahan di meja analisis hingga indikator ekonomi nasional memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID