Fin.co.id – Duka kembali menyelimuti keluarga besar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seorang prajurit terbaik yang bertugas dalam misi perdamaian dunia di Lebanon (UNIFIL), Praka Rico Pramudia (31), gugur pada Jumat (24/4/2026).
Praka Rico mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan medis yang sangat intensif selama hampir satu bulan di sebuah rumah sakit di Beirut akibat luka parah yang dideritanya.
Tragedi ini bermula dari serangan artileri yang dilepaskan oleh tank militer Israel di dekat kota Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret 2026.
Ledakan proyektil tersebut menghantam pangkalan tempat Praka Rico bertugas, menyebabkan luka berat yang pada akhirnya merenggut nyawa pahlawan Indonesia ini.
Gugurnya Praka Rico menambah daftar panjang risiko tinggi yang dihadapi prajurit Indonesia demi stabilitas keamanan global.
"UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan teman-teman Kopral Pramudia serta Tentara Nasional Indonesia. Kehilangan ini sangat tragis dan tak tergantikan bagi misi perdamaian dunia," tulis keterangan resmi UNIFIL melalui akun media sosialnya, Jumat (24/4).
Kronologi Serangan & Perjuangan Medis di Beirut
Berdasarkan data kronologis yang dihimpun, serangan yang menimpa Praka Rico terjadi saat situasi di perbatasan Lebanon-Israel sedang mengalami eskalasi tinggi.
Ledakan dari tank Israel tersebut mengenai instalasi PBB yang seharusnya menjadi zona aman sesuai hukum internasional.
Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) terus memantau perkembangan kondisi sang prajurit.
Pemerintah memastikan bahwa penanganan medis telah dilakukan secara optimal di Beirut dengan melibatkan tim medis terbaik.
Namun, komplikasi akibat luka-luka internal yang disebabkan oleh serpihan artileri membuat kondisi Praka Rico tidak dapat diselamatkan. Kemlu menegaskan negara hadir sepenuhnya dalam mendampingi keluarga selama masa-masa sulit ini.
Pihak UNIFIL mengeluarkan pernyataan keras menanggapi insiden mematikan ini. Mereka mengingatkan semua pihak yang bertikai di Lebanon untuk menjunjung tinggi kewajiban hukum humaniter internasional.
Serangan terhadap personel PBB yang tidak bersenjata atau bertugas dalam misi damai adalah pelanggaran berat terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
"Serangan yang disengaja terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," tegas UNIFIL.