Isu Penarikan Dana Bank untuk Program Pemerintah Hoaks: OJK Jamin Keamanan Tabungan

news.fin.co.id - 24/04/2026, 15:36 WIB

Isu Penarikan Dana Bank untuk Program Pemerintah Hoaks: OJK Jamin Keamanan Tabungan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi pusat pengawasan sektor perbankan dan keuangan Indonesia.Foto:IST

fin.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons kabar bohong yang beredar luas di media sosial terkait ajakan penarikan uang tabungan dari bank-bank milik negara (Himbara). Narasi menyesatkan tersebut mengklaim bahwa dana nasabah akan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena sisa kas negara yang menipis.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali. Ia menjamin bahwa pemerintah maupun otoritas tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perbankan menyalurkan dana nasabah ke program prioritas tertentu tanpa perhitungan bisnis yang matang.

Independensi Bank dan Perlindungan Dana Nasabah

Dian menekankan bahwa mayoritas dana yang dikelola perbankan, termasuk bank BUMN, merupakan milik masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap penyaluran kredit ke sektor manapun harus tunduk pada aturan ketat dan prinsip kehati-hatian. OJK memastikan tidak ada intervensi berupa pemaksaan dalam pengambilan keputusan bisnis bank.

Advertisement

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," tegas Dian Ediana Rae dalam pernyataannya pada Jumat, 24 April 2026. Menurutnya, bank hanya akan menyalurkan kredit ke program pemerintah jika hasil analisis internal menunjukkan potensi keuntungan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Rencana Bisnis Bank dan Penguatan Kredit

Saat ini, OJK tengah merumuskan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Aturan baru ini nantinya akan menyertakan poin spesifik mengenai pemberian kredit untuk program pemerintah. Namun, Dian menjelaskan bahwa langkah ini bukan bermaksud mewajibkan perbankan, melainkan untuk memperkuat perencanaan strategis yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar bank memiliki visi ke depan dalam mengidentifikasi peluang yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK tidak menetapkan kuota tertentu maupun bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan batas toleransi risiko masing-masing.

Mekanisme Penyaluran Kredit Tetap Profesional

Keputusan bank dalam menyetujui kredit tetap harus berdasarkan prospek usaha dan kemampuan bayar debitur. Proses ini wajib melalui analisis mendalam yang mencakup aspek karakter, kapasitas, modal, agunan, hingga kondisi ekonomi (5C). Bank juga harus membentuk pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan guna mengantisipasi risiko di masa depan.

OJK senantiasa mendorong perbankan untuk berperan aktif dalam program pembangunan nasional, namun tetap harus mengedepankan tata kelola yang baik. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan gegabah yang justru dapat merugikan diri sendiri akibat terhasut oleh informasi hoaks di ruang digital.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID